Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Kepala BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengemukakan, sesuai mekanisme, proses pengampunan pekerja yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi harus melalui restu raja. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia kini tinggal menunggu waktu karena urusan membayar uang ganti rugi ke lembaga pengampunan (Lembaga Lazna Islah) sudah dilakukan.
"Kalau Raja Fahd mengatakan proses sudah cukup dan diberi restu, ya kita secepatnya akan memulangkan dia (Darsem)," ujar Jumhur.
Pada 6 Mei 2009, Darsem divonis hukuman mati oleh pengadilan Riyadh karena terbukti membunuh majikannya. Menurut rencana, eksekusi akan dilakukan pada 7 Juli 2011. Berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang ganti rugi sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
Source : kompas
--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/darsem-menunggu-restu-raja-fahd.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar